Petugas memusnahkan barang ilegal. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol, Rabu (1/11).
Kepala Pengawasan Bea Cukai Medan, Wawan Dharmawan memaparkan jenis barang ilegal yang dimusnahkan.
“Hari ini kita musnahkan barang ilegal seperti 295.830 ml minuman mengandung etil alkohol setara dengan 507 botol. Kemudian ada 606.020 batang rokok setara dengan 27.946 bungkus,” ujarnya kepada awak media.
Selain itu, terdapat juga 375 ml liquid vape yang berasal dari 91 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama 02 Agustus 2022 hingga 25 Agustus 2023 di berbagai wilayah seperti Medan, Langkat dan Deli Serdang.
Wawan juga mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut meruapakan hasi kolaborasi dari beberapa instansi di Sumatera Utara (Sumut).
“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini hasil dari kolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang ada di Medan, Deli Serdang, Binjai dan Langkat,” tambahnya. (BG/MED)