DAERAHNEWSSUMUT

Bea Cukai Sumut Musnahkan Berbagai Jenis Barang Ilegal

Kamis, 16 November 2023, 23:36 WIB
Last Updated 2023-11-16T16:36:45Z

 

Kakanwil Bea Cukai Sumut Parjiya bersama TNI/Polri memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dengan cara dibakar.


MEDAN-BERITAGAMBAR : 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara melakukan pemusnahan bersama atas barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2022-2023 dengan cara dibakar, dihancurkan dan dipotong menggunakan mesin pemotongan di halaman Kantor Bea Cukai Medan, Kamis (16/11).


Kakanwil Bea Cukai Sumut Parjiya didampingi Kabid P2 Ahmad Fatoni, menjelaskan barang yang hendak dimusnahkan ini adalah barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di jajaran Bea Cukai Sumut. “Dan ini semua adalah hasil kolaborasi pihak jajaran Bea Cukai dan aparat penegak hukum yang ada di Sumut termasuk TNI/Polri, kejaksaan serta yang lain,” jelasnya.


Kata Parjiya, dengan kolaborasi ini jangan sampai berhenti melainkan terus sampai berkelanjutan.


Sementara barang yang dimusnahkan menurutnya telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Adapun yang dimusnahkan dengan cara dibakar, yakni rokok sebanyak 2.383.854 batang, tembakau iris (TIS) 43.00 gram, minuman mengandung etil alkohol 105.056 ml, Balpres pakaian bekas 52 bal,dan obat, alat medis,aksesoris, makanan dan sebagainya 615 pcs.


“Dengan total perkiraan nilai barang sekitar Rp2,376 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk,dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp1,649 miliar,” terangnya.


Lebih lanjut dijelaskan Parjiya, pihaknya dalam upaya penegakan hukum kurun waktu tahun 2022 sampai dengan November 2023, kantor-kantor Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan senilai Rp28,849 miliar.


Dengan rincian rokok 20.517.464 batang.Minuman mengandung alkohol 453 botol, pakaian bekas 751 bal, sparepart 30 pkgs serta lainnya.


Ia memprediksi penyelundupan barang di wilayah Sumut masih berpotensi terjadi, maka dari itu pihak Kanwil Bea Cukai Sumut beserta jajaran secara konsisten akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum beserta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.


Kadis Perindag Sumut Muliadi Simatupang mewakili Pj.Gubsu menjelaskan kegiatan pemusnahan merupakan komitmen pemerintah dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal dan melindungi usaha dalam negeri terhadap masuknya barang ilegal.


“Maka sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan perlu dilakukan penertiban, bertujuan untuk melindungi ekonomi negara yang tidak memenuhi standar kualitas atau memiliki potensi bahaya. Untuk itu pemerintah Sumatera Utara mendukung penuh dilakukan penertiban dan pemusnahan secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.



Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Namu Moh Zamroni menambahkan yang ikut dimusnahkan hasil penindakan Bea Cukai Kuala Namu perkiraan nilai barang Rp33.770.000, dengan uraian yakni obat-obatan dan makanan, logam dan sparepart, barang pornografi, hasil alam, alat kesehatan, elektronik TPT, kemasan/tas dan bahan kimia/HR.


Sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp8.785.200. “Kami dari Bea Cukai Kuala Namu di kesempatan ini juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih pada seluruh masyarakat serta aparat penegak hukum atas kerjasama partisipasi dan sinergi dalam mencegah pemasukan dan pengeluaran barang ekspor dan impor ilegal,” kata Zamroni.


Hadir dalam pemusnahan mewakili Pangdam I BB, Kapolda Sumut,Kejati Sumut, Kabid P2 BC Sumut Ahmad Fatoni, serta jajaran Bea Cukai Sumut.(BG/MED)

TRENDINGMore