DAERAHNEWSSUMUT

BKPSDM Asahan Sosialisasi LHKASN, Cegah Praktik Korupsi

Kamis, 30 November 2023, 21:06 WIB
Last Updated 2023-11-30T14:06:16Z

 

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan BKPSDM Asahan.



ASAHAN-BERITAGAMBAR :


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digelar di pendopo rumah dinas Bupati Asahan, pada Kamis (30/11).


Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan, Santy Rahayuni menyampaikan, dasar sosialisasi ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


Lalu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.



Santy menuturkan, maksud sosialisasi ini dilaksanakan, agar dapat terpenuhinya amanat Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015.


“Tujuannya untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” terangnya.


Asisten Administrasi Umum Kabupaten Asahan, Muhili Lubis menyampaikan, salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan ASN yang digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) di awal tahun 2015 adalah dengan terbitnya Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015.


“Ini menjadi dasar bagi setiap pimpinan instansi pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN. Diharapkan LHKASN dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan KKN, penyalahgunaan wewenang, bentuk, transparansi dan penguatan integritas ASN,” ujarnya,


Muhili menambahkan, dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, maka diperlukan berbagai upaya, baik bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi aparatur pemerintah, khususnya para pejabat penyelenggara negara.


Dia mengatakan, sebagai ASN yang bertanggung jawab, mengajak agar mendukung segala upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah korupsi, dengan ikut berpartisipasi melaporkan harta kekayaan dengan penuh kejujuran.



“Bagi ASN yang wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar menyampaikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.


Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Inspektur Pembantu Khusus Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hafidz Tigor Barita tentang laporan LHKASN.


Sosialisasi dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Nazaruddin beserta jajaran, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, pejabat fungsional pada Sekretariat Daerah dan undangan lainnya.(BG/AS)

TRENDINGMore