Personil Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resort Tebing Tinggi saat menggelar razia di Jalan Lintas Sipispis- Tebing Tinggi, Desa Jambu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Jajaran Polsek Tebing Tinggi melaksanakan razia guna Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Polsek Tebing Tinggi.
Razia dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Ady Susanto Gari dan diikuti oleh 5 personel lainnya digelar di Jalan Lintas Sipispis Tebing Tinggi, Desa Jambu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang masuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Dalam razia itu, petugas memeriksa sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil yang melintasi daerah tersebut serta barang bawaannya yang dicurigai.
Terkait kegiatan ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (2/11) menuturkan kegiatan yang dilaksanakan personil Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resort Tebing Tinggi tersebut guna untuk mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkoba.
“Hingga diakhir pelaksanaan razia, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut,” kata Agus.
Pada tanggal 12 sampai 17 September 2023, Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap 11 perakara dengan menangkap 17 orang pria karena terlibat narkoba.
Berdasarkan pengembangan beberapa perkara, sebagian tersangka ditangkap di luar Polres Tebing Tinggi, seperti di Kabupaten Batu Bara. Dalam perkara itu, polisi menyita puluhan gram sabu dan ganjan kering. (BG/TT)