Pelaku curanmor setelah diamankan Polisi . |
SERGAI-BERITAGAMBAR :
Tersangka IF (20), warga Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) yang diduga jadi tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil dibekuk Polisi.
Pria berambut panjang ini telah masuk ke dalam daftar pencarian polisi (DPO) sejak Juli 2022 lalu. Tersangka IF (20) sempat melarikan diri keluar Sumut. Hingga, pada akhirnya tersangka dibekuk saat bersembunyi di bawah kolong tempat tidur di rumahnya di Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Senin (30/10) lalu.
Kasi Humas Polres Sergei, Ipda Brimen, Jumat (3/11) membenarkan jika IF telah lama diburu oleh pihaknya. Kata Brimen, IF tidak sendiri melancarkan aksinya. Ia bersama temannya berinisial BT.
“Tersangka IF ini merupakan DPO curanmor sejak Juli 2022 lalu. Kalau temannya BT (23) sudah lama ditangkap dan sudah diputus pengadilan,” beber Iptu Brime.
Lanjut Iptu Brime, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapat informasi jika pelaku telah kembali ke rumahnya.
“Jadi, kita dapatkan informasi jika pelaku sudah balik ke rumahnya. Tim langsung terjun ke sana dan melakukan penangkapan,” sambungnya lagi.
Kronologis curanmor
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Brime menyebut pencurian itu terjadi pada Minggu, (22/6/22) lalu. Tidak hanya sepeda motor, korban bernama Sarmidi (46) juga kehilangan beberapa barang berharga lainnya.
“Korban juga kehilangan satu unit sepeda dayung, setu pasang sepatu, hingga tabung gas. Pelaku ini membobol rumah korban melalui pintu dapur dengan cara dicongkel,” jelas Brimen.
Polsek Firdaus yang mendapati laporan itu langsung melakukan olah TKP. Di tahap penyidikan, diketahui salah satu tersangka IF telah melarikan diri ke Riau.
Sementara, satu orang tersangka lain berinisial BT (23) berhasil dibekuk polisi dan saat ini telah menjalani hukumannya di balik jeruji besi.
“Pelaku ini sempat kita kejar sampai keluar daerah, namun tersangka tidak ditemukan,” timpalnya lagi.
Tegas Iptu Brimen, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(BG/SER)