DAERAHEKONOMINEWSSUMUT

DPRD Deliserdang Setujui KUA-PPAS R-APBD 2024, Rp 4, 8 T

Senin, 13 November 2023, 16:55 WIB
Last Updated 2023-11-13T09:55:52Z
Plt Bupati, Ali Yusuf Siregar, Wakil Ketua DPRD, Amit Damanik dan T Akhmad Thala’a, serta Sekda Timur Tumanggor memperlihatkan penandatanganan persetujuan bersama KUA-PPAS APBD tahun 2024.


DELISERDANG-BERITAGAMBAR :


DPRD Kabupaten Deli Serdang menyetujui Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, pada sidang paripurna, Senin (13/11).


Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Deli Serdang, Ali Yusuf Siregar memberi apresiasi kepada DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas persetujuan tersebut.


“Persetujuan bersama KUA-PPAS APBD tahun 2024 ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan sinergitas antara pemerintah dengan DPRD. Ini tentu sangat berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Deli Serdang. Ini guna mewujudkan Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan,” kata Yusuf pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Amit Damanik dan Tengku Akhmad Thala’a.



Dijelaskan Yusuf, tahapan pembahasan KUA-PPAS merupakan salah satu bagian dari rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Deli Serdang tahun 2024 dengan menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati.


Antara lain pendapatan daerah pada APBD tahun 2024 sebesar Rp 4.803.959.081.555, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lainnya pendapatan daerah yang sah.


Belanja daerah sebesar Rp 4.830.959. 081.555, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.


Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 45 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp18 miliar, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 27 miliar.



“Dinamika dan perbedaan yang terjadi dalam pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2024 merupakan hal wajar. Namun kiranya hal tersebut tidak mengurangi kebersamaan kita dalam memberikan kontribusi terbaik untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Deli Serdang,” harap Yusuf.


Semoga, tambahnya, dengan disepakatinya KUA dan PPAS dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang, sehingga harapan dan aspirasi masyarakat dapat terpenuhi.


Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deli Serdang, Misnan Aljawi dalam laporannya menuturkan, dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2024, mengusung tema peningkatan daya saing daerah melalui transformasi ekonomi dan pembangunan terintegrasi dengan 4 prioritas pembangunan tahun 2024.


Di antaranya, pemantapan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui sektor pendidikan dan kesehatan, peningkatan daya saing ekonomi, pembangunan infrastruktur dan aksesibilitas kewilayahan yang berwawasan lingkungan dan pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi.



Misnan menegaskan, PPAS Kabupaten Deli Serdang atas RAPBD tahun 2024 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024. Tujuan penyusunan PPAS 2024 adalah pedoman kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Deli Serdang dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) program dan kegiatan.


Selain itu, dalam dokumen PPAS sinergitas program Pemkab Deli Serdang terhadap prioritas pembangunan nasional. Dalam pembahasan lebih lanjut, pergeseran program dan kegiatan harus dapat diukur dari berbagai indikator yang nantinya dapat dinilai secara baik.


Banggar DPRD juga mengingatkan TAPD untuk memastikan secara konsisten apa yang menjadi kesepakatan dalam pembahasan KUA-PPAS tahun 2024, tertuang dalam dokumen Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran APBD 2024 dan dokumen RKA masing-masing perangkat daerah.


“Banggar akan terus memperjuangkan politik anggaran yang sudah menjadi kesepakatan dalam pembahasan KUA-PPAS tahun 2024,” tandas Misnan.(BG/DS)

TRENDINGMore