Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Ari Wibowo didampingi Anggota DPRD Kabupaten Labura, Tuni Pramono Marpaung saat berikan keterangan di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Tuni Pramono Marpaung mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Labura untuk mengusut tuntas soal limbah keempat perusahaan pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) yang sudah merugikan masyarakat.
Imbasnya, warga setempat tak lagi bisa mendapat ikan hidup di sepanjang aliran Sungai Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan. “Kejadian ini sudah berlarut-larut sejak 23 Mei 2023 lalu,” ujar Tuni dalam keterangannya, Jumat (3/11).
Politisi Partai NasDem itu mengatakan, peristiwa itu telah dilaporkan masyarakat dan selanjutnya pihaknya bersama DPRD Labura telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkab, perusahaan PKS dan masyarakat yang langsung terdampak.
“Kami DPRD Labura tidak dalam ranah mencari siapa benar siapa dan siapa yang salah, tapi memfasilitasi kedua belah pihak yang bertikai yakni perusahaan dan masyarakat terdampak,” sebutnya.
“Alhamdulillah dari semangat ketiga RDP itu, 3 dari 4 perusahaan sudah mulai memohon maaf dan meskipun klarifikasi mereka bukan mereka yang mencemari sungai itu tapi kami menghargai apa yang dilaksanakan oleh DPRD untuk mengeluarkan CSR dan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak,” katanya menambahkan.
Namun yang terbaru, Tuni menilai, keempat PKS tersebut terkesan tertutup dan seakan merasa tidak bersalah. Padahal, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik pengolahan sawit itu.
“Dengan adanya RDP dengan DPRD Sumut, kami berharap DLH Pemkab Labura untuk mengusut (tuntas) kepada perusahaan yang tidak mau membuka komunikasi,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Aribowo menegaskan dirinya siap ‘pasang badan’ atas pencemaran Sungai Simangalam akibat limbah PKS tersebut. Dia sebut, fokus persoalan itu menitikberatkan pengawasan oleh Pemkab Labura.
“Dalam hal ini saya terfokus pada Pemkab Labura yang di sini berfungsi sebagai pengawas terhadap giat usaha yang berada di Labura itu sendiri. Berapa kali kami kunjungan ke Labura dan dimana laporan yang kami dapatkan bahwa Labura baik-baik saja,” sebutnya.
“Dan ternyata saat ini terbukti bahwa Labura dalam hal ini sedang tidak baik-baik saja. Saya hargai semangat perbaikan tersebut, tapi kalau benar adanya kesalahan dan kelalaian yang dilakukan Pemkab berdasarkan bukti bukti yang ada, laporkan saja pemerintahannya, tidak apa-apa,” katanya menambahkan.
Kepada keempat PKS, sambung Ari, perusahaan tidak lagi melakukan hal yang memang merugikan masyarakat luas, di tempat mereka berusaha. Ia menekankan pemeritah segera bertindak agar permasalahan tersebut secepatnya ditindaklanjuti.
“Bantuan yang 4 perusahaan berikan itu tidak ada apa-apanya dibanding dengan kesalahan prosedurial yang dilakukan. Baik dalam pengelolaan limbah dan pengaturan perundang-undangan PT. Siapa pun kita pasti tidak ingin terkena musibah. Saya menekankan kepada pemerintah supaya bisa menindaklanjuti persoalan ini, jika tidak saya akan siap pasang badan untuk merelasisasikan permohonan-permohonan dari masyarakat Labura,” pungkasnya.
Sebelumnya, pencemaran limbah PKS itu terungkap saat keempat perusahaan sawit yang dimaksud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut).
Rapat dipimpin Ketua Komisi D Benny Herianto Sihotang, Sekretaris Rony Reynaldo Situmorang, anggota DPRD Komisi D lainnya, serta perwakilan anggota DPRD Labura. Keempat perusahaan sawit itu yakni, PT Kurnia Mitra Sawit (KMS), PT Kuala Intan Sawit (KIS), PT Sinar Sawit Lestari (SSL), dan PT Tani Agro Nabati (TAN).
Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Herianto mengatakan, pihaknya siap memberikan rekomendasi bila permasalahan tersebut hendak dibawa ke ranah hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang belaku.
Politisi Gerindra itu menegaskan, agar keempat perusahaan pengolahan kelapa sawit untuk membuat nota kesepakatan dengan tidak merugikan masyarakat setempat dan berjanji tidak akan terjadi kesalahan yang sama di kemudian hari.
“Saya ingin keempat perusahaan ini membuat nota kesepakatan untuk berjanji tidak akan terjadi lagi pencemaran sungai akan limbah dari produksi sawit mereka. Kepada dinas terkait, baik dari Pemprov Sumut dan Pemkab Labura melalukan pengawasan ketat,” ujarnya.
“Jika hal ini terjadi lagi, maka dinas tersebut lah yang akan kami kejar dan diminta pertanggungjawabannya atas fungsi dan tugasnya sebagai pemerintah selaku pengawas. Dan kita akan mengambil tindakan tegas jika ini terjadi lagi. Kita pastikan tidak akan ada lagi perusahaan yang melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat,” kata Benny mengakhiri rapat.(BG/MED)