Personil Kepolisian Resor Polres Pelabuhan Belawan mendorong kursi roda. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Seorang pria berinisial RB alias Roy (46) warga Medan Marelan, Kota Medan, pembunuh Umita (39), warga Dusun I Pauh, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, ditembak petugas Polres Pelabuhan Belawan.
Korban Umita dibunuh tersangka usai dicumbu di sebuah pondok di kawasan Jalan Datuk Ribuan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kemudian mayat korban diantarkan beca bermesin ke rumah korban, Sabtu (4/11/2023 lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengungkapkan itu kepada wartawan ketika memaparkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap dalam tiga pekan, Sabtu (18/11)
Saat mengantarkan mayat Umita, kepada pihak keluarga Roy mengaku korban tewas karena tabrak lari.
Karena merasa curiga, pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. Sementara Roy kabur ke kawasan Provinsi Riau.
Josua menyebutkan, pembunuhan itu dilakukan Roy terkait persoalan bisnis beras antara tersangka dengan korban yang keduanya juga diduga terlibat dalam hubungan asmara.
Dua kaki Rahmat tepat di betis kanan dan kirinya terpaksa ditembak karena diduga sempat melawan petugas ketika diamankan di Kampar, Provinsi Riau.
“Pelaku ini berhasil diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Jatanras Polda Riau dan kami memberikan tindakan tegas terukur,”kata AKBP Josua.
Dari hasil penyelidikan, pelaku membunuh korban dengan cara dicekik di sebuah warung esek- esek di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada 4 November lalu.
Sebelum dibunuh, keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami-istri karena pelaku diduga selingkuhan korban selama tiga tahun.
Pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya korban sempat meminjam uang puluhan juta kepada tersangka untuk bisnis jual beli beras.
Sayangnya saat tersangka menagih utang malah ada perkataan korban yang menyinggung perasaan pelaku.
“Sebelumnya mereka sudah ada bisnis terkait masalah beras di mana si korban ini ada meminjam korban pelaku. Ini keterangan dari pelaku tapi kami masih dalami bagaimana fakta-fakta sebenarnya. Jadi, sebelum dipiting, dicekik, korban disetubuhi dahulu,”sambung AKBP Josua.
Setelah membunuh korban, pelaku meminta tolong kepada salah satu tukang becak barang yang biasa mangkal di warung remang-remang.
Kemudian mayat korban dibawa ke rumah salah satu keluarga tersangka di Gang Keluarga Ujung, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.
Namun karena sempat ketahuan warga dan mendapat penolakan, mayat dibawa lagi ke rumah kerabatnya yang lain.
Disini tersangka membuat skenario kalau mayat korban ini korban kecelakaan lalu lintas. Sehingga selanjutnya mereka menghubungi ambulans dan dibawa ke kediamannya.
Sesampainya di rumah korban dan bertemu keluarga korban, ia kembali menyampaikan Umita tewas kecelakaan.(BG/MED)