KRIMINALNEWSSUMUT

Duduk Santai di Warung Tuak, Pemilik 23 Paket Ganja Ditangkap Polsek Hutaimbaru

Senin, 20 November 2023, 14:13 WIB
Last Updated 2023-11-20T07:13:36Z
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Hutaimbaru.


PADANGSIDIMPUAN-BERITAGAMBAR :


Seorang pria berinisial SL (42) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru jajaran Polres Padangsidimpuan, yang diketahui memiliki narkoba sebanyak 23 bungkus kecil jenis ganja siap pakai.


Penangkapan berawal informasi masyarakat melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru, selanjutnya langsung diambil tindakan penyelidikan hingga penahanan terhadap tersangka di salah satu lokasi pakter tuak Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.


“Mendapat adanya laporan masyarakat, sering terjadinya terjadi transaksi narkoba di salah satu warung tuak, tim unit Polsek Hutaimbaru langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, personel melakukan penangkapan terhadap SL, yang sedang duduk santai di dalam warung,” ungkap Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, pada Senin (20/11).


Lanjutnya, petugas menemukan barang bukti ganja, tepatnya di bawah tempat duduk tersangka. Selanjutnya tersangka ditangkap dan diinterogasi, dimana mengakui barang haram itu miliknya.


“Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Hutaimbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Panggabean.


Penangkapan dilakukan, pada Kamis (16/11/23) sekitar pukul 21.00 WIB. “Akan kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Padangsidimpuan untuk proses lanjutan,” ucap Panggabean.(BG/PSP)

TRENDINGMore