Kegiatan FGD pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan Pemkab Labusel. |
LABUSEL-BERITAGAMBAR :
Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ridlwan Gultom membuka acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi ((Tipikor) di daerah itu.
Kegiatan diselenggarakan di aula lantai 1 kantor Bupati Labusel, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, pada Kamis (30/11).
Ridlwan mengatakan, pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Tipikor menyebutkan, setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, bisa dipidana dengan pidana penjara dan denda.
Kemudian dalam pasal 3 disebutkan, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, bisa dipidana penjara dan atau denda.
“Pencegahan tindak korupsi bukan hanya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan maupun Kepolisian, namun kesadaran oleh diri sendiri. Satu rupiah yang kita keluarkan dari anggaran APBD harus bisa dipertanggungjawabkan. Harapannya untuk menyelamatkan bangsa dan negara melaksanakan kerja dengan baik dan kelola APBD benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Ridlwan.
Selanjutnya dengan memahami aturan termasuk mekanisme penyelesaian permasalahan hukum, diharapkan akan memberi dampak signifikan terhadap pemberantasan tipikor di Kabupaten Labusel.
“Kami juga berharap kepada para narasumber yang memberikan materi, nantinya bisa memberikan pemahaman maupun dorongan serta peran aktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Labusel, agar bisa mempunyai kewajiban yang sama untuk berperan secara aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum khususnya daerah pencegahan tipikor,” papar Ridlwan.
Lanjutnya, untuk mewujudkan peran aktif pelaksanaan fungsi dari para ASN Pemkab Labusel akan menumbuh kembangkan budaya taat hukum pada lingkungan keluarga maupun lingkungan kerjanya.
“Selanjutnya cita-cita kita bersama menjadi masyarakat yang bijak dan taat hukum. Semoga program dan kegiatan yang telah dan akan diselenggarakan dapat berjalan dengan baik tanpa ada halangan apapun,” tutupnya.
Hadir sebagai narasumber yakni, Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Gurbacov dan Pantas Purba dari Inspektorat Labusel. Kegiatan dihadiri para ASN di lingkungan Pemkab Labusel. (BG/LBS)