Tersangka penggelapan dan sepeda motor korban yang berhasil ditemukan petugas. |
PADANGSIDIMPUAN-BERITAGAMBAR :
Akibat menggelapkan sepeda motor teman sendiri, tersangka inisial MGNP (25), warga Desa Gunung Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Berdasarkan informasi keterangan pihak Polsek Hutaimbaru jajaran Polres Padangsidimpuan, berawal MGNP dan RP (24), warga Desa Hutaginjang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel mengunjungi salah satu pakter (warung) tuak di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Senin (10/7/23) lalu.
“Berselang beberapa waktu, tersangka meminjam kendaraan roda 2 milik RP, dengan tujuan untuk membeli makanan keluar. Tanpa curiga langsung memberikan kunci kepada MGNP,” ungkap Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean kepada wartawan, Selasa (21/11).
Selama berjam-jam ditunggu RP, tersangka tidak kunjung datang. Karena mulai merasa curiga, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Hutaimbaru.
Berdasarkan informasi itu, tepatnya pada Kamis (16/11), petugas mendapatkan kabar jika MGNP telah ditangkap oleh pihak Polsek Batang Toru jajaran Polres Tapsel.
“Mendapat informasi itu, tim langsung menuju Polsek Batang Toru, untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di Polsek Batang Toru, langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan menggelapkan sepeda motor jenis Honda CB150 milik korban,” pungkas AKP Panggabean.
Dari keterangan tersangka, sepeda motor dibawa MGNP ke daerah Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapsel dan menjualnya dengan harga Rp 4 juta kepada seorang pria.
“Berbekal keterangan tersebut, tim langsung ke daerah Rianiate dan berhasil mendapatkan sepeda motor tersebut. Sepeda motor pun kemudian dibawa ke Polsek Hutaimbaru,” ucap Panggabean. (BG/PSP)