HUKUMNEWSSUMUT

Kejatisu Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan RJ

Senin, 20 November 2023, 15:35 WIB
Last Updated 2023-11-20T08:35:23Z

 

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan RJ.


MEDAN-BERITAGAMBAR 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis (RJ).


Menurut Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos Tarigan, menyampaikan bahwa 4 perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis adalah berasal dari Kejari Tapanuli Utara, Kejari Gunungsitoli, Kejari Tanjungbalai, dan Kejari Belawan.


 

“Empat perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, hukumannya tidak lebih dari lima tahun, dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai,” papar Yos A Tarigan, Senin (20/11).


Yos menjelaskan, proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya.



“Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.(BG/MED)

TRENDINGMore