Dewan pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Asahan bersama anggota komisi III DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung. |
ASAHAN-BERITAGAMBAR :
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Asahan, Meir Danu Andrias, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dan amanat Undang-Undang (UU) dalam konteks pengangkatan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepada wartawan di Kisaran, Meir Danu Andrias menegaskan bahwa KepmenpanRB No.158 Tahun 2023 dengan tegas menyatakan bahwa Jabatan Pol PP tidak termasuk dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Dalam konteks ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) agar tidak melanggar amanat UU, terutama UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di Pasal 256 menetapkan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya, Minggu (12/11).
Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Asahan menyampaikan saran kepada pemerintah pusat, khususnya MenPANRB dan Mendagri, untuk membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non-PNS menjadi PNS di bawah UU No.23 Tahun 2014.
Langkah ini dianggapnya sebagai pijakan hukum yang sesuai untuk menjaga konsistensi hukum Satpol PP dan Pol PP.
Sebelumnya merespons statemen Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi, yang mengusulkan perubahan UU, Meir Danu Andrias menegaskan bahwa pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus mematuhi Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam sikap tegasnya, Meir Danu Andrias juga mengumumkan rencana aksi damai FKBPPPN seluruh Indonesia di Kemenpan RB dalam waktu dekat.
Aksi tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama 3 hari berturut-turut sebagai bentuk protes terhadap ketidakpatuhan pemerintah terhadap UU yang mengatur kepegawaian Pol PP.
“Dewan Pimpinan Daerah FKBPPPN Kabupaten Asahan berharap pernyataan sikap ini menjadi panggilan bagi pemerintah untuk segera merespons tuntutan agar keadilan dan kepatuhan hukum dalam pengangkatan Pol PP sebagai PNS dapat terwujud,” terangnya. (BG/AS)