DAERAHNEWSPOLITIKSUMUT

KPU Samosir Gelar FGD Penetapan Lokasi Kampanye dan Alat Peraga Pemilu 2024

Selasa, 28 November 2023, 12:12 WIB
Last Updated 2023-11-28T06:43:54Z

 

KPU Samosir Gelar FGD Penetapan Lokasi Kampanye dan Alat Peraga Pemilu 2024.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menggelar Forum Group Discusion (FGD) tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Umum 2024, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu Selasa (28/11).


Acara yang diselenggarakan di Aula Hotel Saulina, Pangururan Kabupaten Samosir dihadiri oleh Ketua Partai peserta Pemilu, unsur Forkompimda Kabupaten Samosir dan puluhan perwakilan Media.


Sementara sebagai narasumber dari pihak KPU Samosir, Pemkab Samosir melalui Asisten I Tunggal Sinaga, Kepolisian Resor Samosir, Bawaslu Samosir dan Kejari.


Menurut ketua KPU Samosir Vincentius AP Sitinjak, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka pencerahan dan untuk menyamakan persepsi tentang berbagai hal yang menyangkut Surat Keputusan KPU tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye termasuk berbagai hal yang menyangkut tentang pelanggaran kampanye dan Netralitas ASN.


Selain itu, Vincentius menyampaikan metode kampanye. Kampanye dapat dilakukan dengan rapat tertutup, rapat umum terbuka dan pemasangan iklan di Media online, media cetak dan media sosial.


Setiap peserta Pemilu dapat melakukan promosi di media sosial maksimal 20 akun resmi yang sudah disampaikan ke KPU 



Karena selama ini di media sosial seperti menjadi kebiasaan baru ucapan hinaan dan fitnah kepada orang lain bagai jamur di musim penghujan dan seperti tidak ada larangan.


Selanjutnya tentang pemasangan alat peraga kampanye apakah diperbolehkan dipasang di rumah sendiri walau tempatnya dekat rumah ibadah atau dekat tempat pendidikan.


Sementara itu Asisten I Tunggul Sinaga menyampaikan tentang Netralitas ASN.


ASN dilarang melakukan kampanye kepada peserta Pemilu, Tenaga Ahli pemenangan pasangan atau peserta Pemilu. 



Apakah seorang ASN yang tidak pakai seragam dinas di hari libur datang di tempat kampanye diperbolehkan.


Pertanyaan tersebut ternyata memperoleh respon positif dari para nara sumber yang pada hakekatnya bisa memberikan pencerahan dalam mendukung kelancaran dan suksesnya tahapan kampanye.


Bahkan para narasumber bersepakat agar kampanye yang berisi penghinaan kepada pihak lain akan mendapat perhatian khusus untuk dieleminir dan pesan khusus untuk para ASN hendaknya jangan menghadiri di tempat kampanye supaya netralitas bisa diwujudkan. 


Tampak para peserta mempertanyakan ketidakhadiran DPRD Samosir dan Komisioner Bawaslu Samosir.(BG/TS)

TRENDINGMore