Tampang pelaku ketika digiring oleh petugas menuju rumah tahanan Polrestabes Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
JR, seorang kepala sekolah pada sala satu SMP di Deliserdang ditangkap polisi.
JR ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap para siswinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa Kamis (30/11) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan.
“Kami sudah kami tetapkan satu orang tersangka, saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” kata Fathir.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para korbannya,” lanjutnya.
Katanya, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diduga pelaku ini melakukan perbuatan cabul tersebut kepada lebih dari satu orang siswinya.
“Dari keterangan yang ada, ada beberapa korban yang saat ini masih kami lakukan pendalaman. Dari masing-masing korban yang menyatakan pernah disentuh areal intimnya,” sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan trauma healing kepada seluruh korbanya.
“Ini merupakan upaya kita untuk membuat para korban ini tetap bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkasnya.
Modus Pelaku
Sementara itu, adapun modus dari pelaku yakni, mencari kesalahan siswinya dan memanggil para korbannya satu-persatu untuk menghadap ke ruangannya.
Di dalam ruangannya, pelaku pun kemudian melancarkan aksinya mencabuli para siswinya yang ia tuduh telah melakukan kesalahan.
“Dari hasil keterangan sementara para korbannya, pelaku ini melakukan tindakan itu dengan cara memanggil korban, kemudian menyampaikan ada permasalahan di situ dia melakukan perbuatannya,” kata Fathir.
Katanya, dari dugaan sementara perbuatan ini telah berlangsung sejak lama dan beberapa siswi sudah menjadi korban dari pada pelaku ini.
“Korbannya lebih dari satu orang, ini masih kita selidiki. Nanti akan kita sampaikan lebih lanjutnya,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada seluruh siswi di SMP tersebut agar membuat laporan jika menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
“Saat ini ada beberapa korban yang sudah membuat laporan,” ucapnya.
Fathir menjelaskan, terhadap pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan, dan proses hukum berjalan,” pungkasnya.(BG/MED)