Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2023 mendatang.
Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, Kamis (2/11) menyebut program perpanjangan pemutihan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan atas dalam persetujuan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut.
“Perpanjangan dilakukan atas persetujuan Pak Pj Hassanudin. Jadi kondisi kita saat ini, di posisi 73 persen kita harus mengejar kurang 27 persen lagi, dari PKB dan itu yang kita cari saat ini,” ucapnya.
Fadly mendorong masyarakat di Sumut, untuk memanfaatkan program perpanjangan pemutihan PKB itu dengan membayar melalui berbagai layanan yang disediakan oleh Pemprov Sumut.
“Untuk memberikan keringanan bagi para subjek pajak, yang lalai melakukan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor, ini konsep dari perpanjangan dari pemutihan ini,” sebutnya.
Pada tahun 2023, kata dia, pihaknya mengeklaim terjadi peningkatan animo masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, dengan mengikuti program pemutihan PKB tersebut.
Ia mengimbau masyarakat memiliki kendaraan bermotor, untuk tetap meningkatkan kesadaran untuk terus tetap membayar PKB dengan tepat waktu.
“Lagi-lagi pemutihan ini, kan suatu yang tidak baik juga. Kenapa? Yang tidak taat diberikan insentif dan kenapa yang taat tidak kita berikan reward,” pungkasnya.
Seperti diketahui, untuk tahun ini ada 6 sasaran pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yaitu bebas denda PKB, bebas bea balik nama (BBN) tahun kedua, bebas pokok BBN tahun kedua, bebas pajak progressive, bebas pokok tunggakan pajak tahun ketiga dan bebas denda SWDKLLJ untuk 1 tahun yang lewat. (BG/MED)