MEDAN-BERITAGAMBAR :
Subdit IV tindak pidana tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut membongkar praktik licik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Dari penggerebekan ini, sebanyak 380 tabung gas berbagai ukuran diamankan.
Selain itu, delapan orang diduga pekerja sempat ditangkap diantaranya SS (33) sebagai penanggung jawab, ZP (19), PD (19) WH (19) AS (38), RM (30) sebagai koordinator, RIH (21) serta WA (40).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari delapan orang tersebut dua yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SS sebagai kordinator karena cukup bukti.
“Saat ini penyidik sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu S 33 dan RM,” kata Kombes Hadi, Kamis (30/11).
Polisi menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (28/11) lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan.
Setelah diselidiki ternyata benar adanya pengoplosan gas bersubsidi.
Polisi pun masih mendalami sudah berapa lama mereka beroperasi dan didistribusikan kemana saja gas oplosan bersubsidi merugikan masyarakat dan negara ini.
Selain hampir 400 tabung gas berbagai ukuran, penyidik juga menyita empat mobil pikap pengangkut tabung gas.
Para tersangka sudah ditahan dan terus menjalani pemeriksaan.
“Berdasakan fakta-fakta yang ditemukan, penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.(BG/MED)