NEWSSUMUTUPDATE

Polres Tapteng Tangkap Tiga Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 15 November 2023, 19:36 WIB
Last Updated 2023-11-15T12:36:33Z
Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tapsel.



TAPTENG-BERITAGAMBAR :

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus 3 orang pria pelaku tindak narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dari 2 lokasi berbeda, pada Selasa (14/11).


Ps Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Tapteng, Aiptu Dariaman Saragih, Rabu (15/11) mengatakan, ketiganya yang diamankan, yaitu inisial ASS (26) warga Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, ILS (32) warga Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam dan AS (40) warga Desa Unte Mungkur II, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng.


Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Kelurahan Tarutung Bolak. Di lokasi itu, tersangka ASS berhasil digerebek saat hendak melakukan transaksi sabu.


Petugas berhasil ditemukan 1 buah timah rokok berisikan 1 paket sabu dibungkus plastik bening dari tangan kanan, serta 1 buah kotak rokok Daun Tujuh berisikan 5 paket sabu dibungkus plastik bening dan 1 ampul ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat yang berada di atas meja warung tempat ASS duduk.


Saat diinterogasi, ASS mengakui, paket sabu dan ganja diperoleh dari pelaku ILS di warung yang sama, namun beda pondok. Dan dengan sigap petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng menyergap ILS.


“Dari tersangka ILS, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 botol minyak rambut berisikan 2 paket sabu dibungkus plastik bening dari kantong sebelah kanan depan dan 1 unit handphone (HP) Vivo warna biru dari tangan kanan,” jelas Dariaman.


Hasil pengembangan dari ILS, lanjut Dariaman, sabu tersebut diperolehnya dari AS di Desa Sidari, Kecamatan Kolang. Tersangka AS ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua yakni dipinggir Jalan Sibolga-Barus, Desa Sidari sekitar pukul 20.00 WIB.


“Dari penggeledahan badan AS di TKP, berhasil ditemukan 2 ampul ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat, 1 set kertas paper dan 1 unit HP Redmi warna hitam dari dalam tas sandang warna abu-abu,” terang Dariaman.


AS kemudian diinterogasi dan mengakui, sabu diperolehnya dari laki-laki berinisial AT alias Poyon dari Desa Pargadungan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.


“Namun saat petugas melakukan pencarian terhadap AT tidak berhasil ditemukan, karena melarikan diri,” kata Dariaman.


Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tapteng guna proses hukum sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Barang bukti yang diamankan yakni sabu 0,54 gram dan ganja 0,99 gram dari tersangka ASS. kemudian 2,32 gram sabu dari ILS, serta 3,17 gram ganja dari AS,” pungkas Dariaman.(BG/TAP)

TRENDINGMore