Kedua tersangka saat diringkas tim Resmob Bringas Polresta Deliserdang. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Tim Resmob Bringas Polresta Deliserdang menangkap 2 pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor. Mereka mengaku sudah 26 kali beraksi di 2 kabupaten, yakni Deliserdang dan Serdang Bedagai (Sergai).
Dari kedua tersangka masing-masing berinsial J (33) warga Gang Mesjid, Lingkungan X, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan TM (43) warga Dusun I, Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif, Rabu (8/11), di Mapolresta Deliserdang.
Tersangka J diamankan saat berada di Jalan Kartini, Lubukpakam, dan TM yang merupakan penadah hasil curian diamankan di rumahnya, Selasa (7/11), pukul 20.00 WIB. Pada kasus itu, Polresta Deliserdang mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih/biru, hasil tindak kejahatan pencurian.
Pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor itu terungkap berdasarkan laporan pengaduan korban, Shella Puspita Sari (28) warga Dusun Sedar Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.
Dalam laporannya disebutkan, sebuah sepeda Honda Beat miliknya hilang dicuri saat berkunjung ke rumah temannya, Minggu (5/11) pukul 15.30 WIB, di Lorong VI, Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau, Deliserdang.
Kompol Wirhan Arif mengatakan, personel tim Resmob Bringas Polresta Deliserdang yang melakukan peyelidikan pada Operasi Sikat, mencurigai pelaku J dan mengamankannya saat berada di Jalan Kartini, Lubukpakam.
Saat diinterogasi, tersangka J mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa barang hasil curian itu dijual kepada TM. Tidak mau buruan lepas, tim langsung bergerak ke alamat TM dan mengamankannya serta menyita sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.
Kepada Petugas, J mengaku telah melakukan pencurian dan penggelapan terhadap 26 unit sepeda motor sejak Maret 2019 hingga November 2023 dan seluruh hasil kejahatan itu dijual kepada TM dengan harga bervariasi mulai harga Rp 1 juta hingga Rp 6 Juta.
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman kasus curanmor itu sesuai dengan 5 laporan pengaduan yang ditangani Sat Reskrim Polresta Deliserdang, yakni Iko Ardiansyah (20) warga Dusun III Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Selanjutnya, laporan Fadilah (40) warga Jalan AR Hakim Kecamatan Medan Area, Pipit Fika Sari (34) warga Jalan Pembangunan, Gang Adil, Kecamatan Medan Helvetia, dan laporan Suci Rahayu (21) warga Jalan Dusun Sentosa Kecamatan Beringin, Deliserdang.
“Hingga kini tersangka J dan TM masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 subsider 362 subsider 378 junto pasal 480 KUHPidana” jelas Kompol Wirhan Arif.(BG/DS)