KRIMINALNEWSSUMUT

Prianta Purba Tewas Ditikam di Kedai Tuak

Minggu, 12 November 2023, 21:44 WIB
Last Updated 2023-11-12T14:45:36Z

 

Tampang pelaku ketika diamankan di Polsek Sunggal. 

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Prianta Purba, calon Kepala Desa Sei Beras, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,  tewas ditikam oleh seorang pria. 


Kejadian ini terjadi di Lapo tuak di kawasan Jalan Setia Karya, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Kamis (2/11/2023) lalu.


Kini, Satria Sembiring terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.



Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, Minggu (12/11) menceritakan kronologis kejadian tersebut bermula dari adanya keributan antara korban dengan pelaku  Satria Sembiring.


Malam itu, pelaku datang ke lapo tuak untuk menemui teman nya. Diduga ketika itu korban dalam kondisi sedang mabuk berat.


Korban sempat menatap pelaku dan keduanya terlibat cekcok mulut.


Lalu, pelaku dikeroyok oleh korban dan teman-temannya di dalam lapo tuak tersebut.


“Kejadiannya tanggal 2 November hari kamis tengah malam. Berawal dari keributan antara korban dengan pelaku. Pelaku dikeroyok oleh rekan-rekan korban,” kata Sonny.


Katanya, ketika itu pelaku yang sudah tersudut mencoba membela diri dan mengeluarkan senjata tajam.



“Pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menikam korban Prianta Purba,” sebutnya.


Dijelaskannya, akibat tikaman tersebut korban mengalami luka dibagian perut dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis.


“Kondisi korban terakhir meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan insentif di rumah sakit,” bebernya.


Sonny menjelaskan, setelah kejadian itu pelaku pun langsung melarikan diri dan memberikan korban bersimbah darah di lokasi.


Setelah beberapa hari melarikan diri, akhirnya pihak keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Sunggal.


“Hari Kamis kemarin, yang bersangkutan ini diserahkan keluarga ke polisi,” bebernya.


Lebih lanjut, ia menyampaikan dari tangan pelaku polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu buah pisau yang dipakai oleh pelaku untuk melukai korban.


“Untuk yang dikenakan yakni 351 ayat 3 mengakibatkan meninggal dunia,” pungkasnya.(BG/MED)

TRENDINGMore