Tersangka Monster diamankan di Polres Labuhanbatu. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Jualan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial BAD alias Monster (34) warga Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu berhasil diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu.
Tersangka tak berkutik saat pihak Kepolisian melakukan penggerebekan, pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan atas dugaan kepemilikan sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas, Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Rabu (29/11) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal atas adanya pengaduan masyarakat (dumas) terkait peredaran narkoba di Jalan Nenas.
“Pelaku berhasil kita tangkap setelah menerima dumas perihal adanya seorang yang menjual sabu di lingkungan tersebut,” jelas Parlando.
Dia mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung bertindak cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Sesampainya di sana, petugas menemukan seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Petugas langsung bertindak cepat dan menemukan seorang pria yang mencurigakan,” kata Parlando.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Parlando, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 2,13 gram, 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah pipet (sedotan) berbentuk sekop.
Menurut Parlando, pelaku dan seluruh barang buktinya telah dibawa ke Polres Labuhanbatu guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(BG/LB)