KRIMINALNEWSSUMUT

Satreskrim Polres Karo Ringkus 3 Dari 5 Pelaku Penganiayaan Anggota Polri di Doulu

Jumat, 03 November 2023, 17:11 WIB
Last Updated 2023-11-03T10:11:08Z

  

Tiga dari lima pelaku penganiayaan anggota Polri aktif dan seorang warga sipil saat diamankan Tim Reskrim Polres Tanah Karo.


KARO-BERITAGAMBAR :


Tim Satreskrim Polres Tanah Karo, binaan Plt Kasat Reskrim Henry David Bintang Tobing SH, berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku penganiayaan anggota Polri aktif yang terjadi di simpang Sidebuk-debuk Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Senin (30/10) sekira pukul 00.30 WIB. Sementara dua pelaku, satu diantaranya pelaku penikaman masih dalam pengejaran.


“Ketiga pelaku berhasil kita sergap dari tempat persembunyian dan masih menggunakan mobil minibus jenis Sigra yang dipakai untuk mencegat korban saat peristiwa penganiayaan itu terjadi,”kata Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasubaghumas Aiptu Budi.


Para pelaku penganiayaan terhadap korban Maykel Jordan Surbakti, yang bertugas di Polrestabes Medan dan temannya Jeriko Purba, diantaranya YP (17), MST (32) dan JSM (32) ketiganya penduduk Desa Doulu, Kecamatan Berastagi. Sebelumnya penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa penganiayaan terhadap kedua korban.


Lanjut Budi mengatakan, tim binaan Plt Kasat Reskrim AKP Henry David Bintang Tobing, sebelumnya mengamankan pelaku YP yang bersembunyi di rumahnya, Rabu (2/11) sekira pukul 23.00 WIB. Berbekal keterangan YP tim secara meraton langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku MST dan JMS alias Rambo.


Sehingga, Kamis (2/11) sekira pukul 12.00 WIB, tim kembali mengamankan MST dan JSM alias Rambo di Simpang Doulu Berastagi, beserta dengan 1 unit mobil rental merk Daihatsu Sigra warna abu-abu yang digunakan para pelaku, untuk mencegat korban saat kejadian penganiayaan.


Dari hasil pemeriksaan terhadap YP, MST, dan JSM, Budi menyampaikan, di hadapan petugas, ketiganya mengakui telah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Bripda Maykel Jordan Surbakti dan Jeriko Purba saat peristiwa itu, malam kemarin.


Ditambahkan Plt Kasat Reskrim AKP Henry David Bintang Tobing, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain diantaranya JS merupakan pelaku penikaman dan JT. Keduanya sedang dalam penyelidikan Unit Opsnal Satreskrim.


“Untuk dua tersangka lagi masih kita lakukan penyelidikan terkait keberadaanya. Sementara, untuk ketiga pelaku yang sudah diamankan, telah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo. Dalam perkara penganiayaan secara bersama sama dan akan kita jerat pasal 351 ayat (2), pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, terang Tobing.(BG/TK)

TRENDINGMore