HUKUMMEDANNEWS

Terbukti Jadi Kurir 10 Kg Sabu, Okvi Rinaldi Selamat dari Hukuman Mati

Rabu, 29 November 2023, 16:52 WIB
Last Updated 2023-11-29T09:53:20Z
Ketua Majelis Hakim, Phillip Mark Soentpiet (kiri), saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Ovi. 

MEDAN-BERITAGAMBAR :


Okvi Rinaldi alias Ovi bebas selamat dari hukuman mati usai meski terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 10 kg. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Ovi dengan pidana penjara selama 20 tahun, Rabu (29/11).


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap pria berusia 30 tahun asal Kota Banda Aceh itu.



Majelis Hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet dalam amar putusannya menilai terdakwa Ovi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Philip di ruang Cakra 5 PN Medan.


Dalam putusan itu, Ovi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 6 bulan.


“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Hakim Philip.


Sedangkan hal-hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.


Sehari sebelumnya, Selasa (28/11), Majelis Hakim PN Medan baru saja memvonis mati Indra Ricci Marpaung. Pria asal Serdang Bedagai itu dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu. (BG/MED)

TRENDINGMore