DAERAHKRIMINALNEWSSUMUT

Tiga Warga Sumsel Pencuri Uang Dana Desa Ditangkap Polisi

Rabu, 22 November 2023, 19:06 WIB
Last Updated 2023-11-22T12:06:02Z
Polres Toba tangkap tiga pelaku pencuri dana desa.

TOBA-BERITAGAMBAR :


Polres Toba bersama Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap tiga dari empat orang tersangka pencuri Dana Desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor. Satu lagi kini sudah masuk masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Diberitakan sebelumnya, uang Dana Desa Aek Unsim senilai Rp 131.062.000 dicuri komplotan di Jalan Lintas Tarutung, Kelurahan Sangkarnihuta Soposurung, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba tepatnya di Parkiran CV Printing. Aksi para pelaku mencuri uang tersebut dari dalam mobil yang sedang terparkir sempat terekam CCTV.


Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan mengatakan, Polres Toba bersama tim Jatanras Polda Sumut berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni, berinisial Hamdi Zulfahmi atau HZ (41) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Juajua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.


Kedua Reza Novriansyah atau RN (29) warga Jalan Yusuf Singe Dekane, Kelurahan Juajua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI dan Nur Hasan atau NH (36) warga Jalan Ishak Niki, Gang Melati No.9, Kelurahan Kota Raya, Kecamatan Kota Raya, Kabupaten OKI.



“Sedangkan satu pelaku yang DPO berinisial Husin(36) warga Kelurahan Juajua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Semua para pelaku ini merupakan warga Sumatera Selatan,” terangnya pada Rabu (22/11).


Wilson menyebut, para pelaku ini mempunyai tugas dan fungsi masing-masing. Untuk pelaku HZ ini mempunyai perannya mengambil tas berisi uang dan laptop milik korban dari dalam mobil dan pelaku ini merupakan residivis tahun 2020 karena melakukan perbuatan yang sama di Negara Malaysia.


Kemudian, pelaku RN mempunyai berperan sebagai joki/driver sepeda motor R2 merk Vario warna hitam yang digunakan pada saat beraksi dan sebagai pemantau situasi.



Sementara itu, pelaku NH berperan memantau dan mengawasi target dan situasi. Pelaku ini merupakan residivis tahun 2022 melakukan perbuatan penggelapan di Sumatera Selatan.


“Pelaku H yang saat ini masuk DPO mempunyai peran sebagai joki/driver sepeda motor R2 merk VIXION dan sebagai pemantau situasi,” paparnya.


Adapun uang hasil curian tersebut sempat dibagi oleh tersangka, masing-masing sebesar Rp 29 juta dan uang hasil curian tersebut dipergunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya, bermain judi, dan kebutuhan sehari-hari.



“Tersangka RN dan HZ ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta saat kedua pelaku ini baru pulang dari Kalimantan, sedangkan NH kita tangkap di Sumatera Selatan pada tanggal 9 November 2023,” paparnya sembari menyebutkan bahwa pihkanya menyita sejumlah barang bukti.


“Para tersangka merupakan satu komplotan yang sering melakukan aksi pencurian dengan target operasi adalah nasabah Bank, di mana salah satu tersangka masuk ke dalam Bank dan memantau nasabah yang sedang melakukan penarikan uang dengan jumlah besar. Kemudian membuntuti nasabah Bank dengan sistem yang dilakukan pecah kaca. Namun pada saat kejadian tersebut korban tidak mengunci mobil, hingga tersangka dengan mudah melakukan pencurian tersebut,” paparnya.


Ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Ketiga tersangka yang kita tangkap saat ini sudah kita tahan di RTP Polres Toba,” pungkasnya.(BG/TB)

TRENDINGMore