Sejumlah kontraktor membacakan tuntutan di hadapan DPRD Simalungun. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Puluhan Kontraktor mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Simalungun, Selasa (21/11). Mereka menuntut agar Bupati Simalungun segera membayarkan sisa biaya proyek MCK yang dilaksanakan pada 2021 lalu.
Kedatangan para demonstran diterima Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang beserta anggota DPRD Lainnya.
Politisi dari Partai PDIP itu mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah diaudit dan pihaknya juga akan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk menjalankannya.
“Kami sangat memahami apa yang saudara alami. Kita juga sudah mendesak agar Pemkab memproses dan menjalankan putusan hukum. Sudah diaudit, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayarkan. Kita harus tunduk dan patuh terhadap hukum,” ujar Ketua DPD PDIP Simalungun ini.
Di kesempatan yang sama, anggota DPRD Simalungun lainnya, sekaligus Ketua Fraksi Nasdem Benrhard Damanik menyebutkan bahwa ia sudah membaca tuntutan dari para demonstran. Selain itu, ia juga mengatakan pada APBD 2022 sudah mengusulkan perihal tersebut.
“Saya sudah membaca surat (tuntutan) dari saudara dan sebelumnya kami sudah pernah mengusulkan pada APBD 2022 untuk menambahkan anggaran. Namun memang pada saat itu ada krisis keuangan daerah,” ujarnya.
Kendati demikian, Bernhard juga menyebut bahwa proyek yang dimaksud tidak seluruhnya selesai. Kemudian hingga saat ini ia juga menyebut pihaknya belum menerima salinan hasil putusan Pengadilan Negeri Simalungun.
“Kami belum dapat putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Simalungun, terkait putusan 54,57,59. Kami sampai sekarang belum mendapat itu. Jadi kalau Bisa diserahkan kepada kami, berapa pagu anggaran yang ditandatangani rekanan agar kami mengetahuinya,” kata Bernhard.
Bernhard mengungkapkan bahwa pada tahun ini pihak Pemkab Simalungun tidak dapat membayarkan tuntutan gagal bayar karena P-APBD sudah berjalan.
“P-APBD sudah berjalan dan tidak ada pembayaran tahun ini, tetapi sudah ditampung. Ini hutang Pemkab Simalungun, maka dari itu kami berharap dapat menerima hasil putusan terkait berapa yang sudah diputuskan untuk dibayar. Sehingga kami dapat melakukan telaah terkait gagal bayar yang disampaikan hari ini,” pungkasnya.
Adapun putusan pengadilan yang harus dilaksanakan Pemkab Simalungun yakni, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 54/Pdt.G/2022 Pn.Sim dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 281/Pdt/2023/PT MDN, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 69/Pdt.G/2022/Pn. Sim dan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 57/Pdt. G/2022/Pn. Sim.
Binsar Tampubolon selaku kontraktor yang belum dibayar oleh Pemkab Simalungun mengatakan, intinya pertemuan di dalam itu menyampaikan aspirasi dan juga pernyataan sikap pihaknya. Mereka minta agar Pemkab Simalungun membayar sejumlah proyek yang telah diselesaikan pada 2021 lalu.
“Nah jawaban dari Pemkab, kelanjutannya adalah hari Kamis (23/11/23). Hari Rabu besok disampaikan kepada kita. Bupati mau menerima kita hari Kamis, disitu nanti kita sampaikan,” ujar Binsar
Dikatakan Binsar lagi, pihaknya tidak menerima jika pembayaran proyek tahun 2021 tersebut dibayar dengan cara dicicil.
“Kita tidak mau dicicil, kita minta segera dibayarkan. Kita sudah susah selama tiga tahun ini tidak dibayar-bayar. Tidak usah panjang-panjang, hari Kamis kita bertemu bupati,” ucapnya lagi.
Disampaikan Binsar lagi, total yang belum dibayarkan dari proyek yang sudah selesai dikerjakan yakni mencapai belasan miliar.
“Kalau yang hadir ini kami di sini ada tiga perkara yang sudah inkrah. Kami gak mengungkit masalah yang berapa, yang ada di sini saja 17 atau 18 miliar dari 18 kontraktor,” ungkapnya.(BG/SMG)