Bupati Labusel Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris. |
LABUSEL-BERITAGAMBAR :
Bupati H Edimin bersama BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyerahkan santunan jaminan kematian kepada delapan ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia.
Santunan masing-masing sebesar Rp.42 juta tersebut diserahkan secara simbolis Bupati Edimin kepada ahli waris di SBBK, Kotapinang, Jum’at (15/12).
Para penerima merupakan ahli waris dari Alm Akhmad Hidayat Ritonga, Saparudin Sir, Legimen, Wakiman, Daulat Simanjuntak, Mara Kali, Mastuti, Siti Nurmala, sebagai penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati Edimin dalam sambutan singkatnya mengatakan, penyerahan santunan jaminan kematian ini adalah salah satu bukti komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor.
“Dengan adanya santunan jaminan kematian ini semoga dapat bermanfaat bagi keluarga dan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dengan terlindunginya pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan apabila mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya menjadi tanggung negara, apabila mengalami risiko meninggal dunia.
Ahli waris yang ditinggalkan juga mendapatkan santunan dari negara sebesar 48 bulan gaji atau sebesar Rp.70 juta apabila meninggal karena kecelakaan kerja, dan 42 juta apabila meninggal karena sakit atau di luar hubungan kerja.
Kemudian, anak yang ditinggalkan juga akan mendapatkan beasiswa sebesar 174 juta, maksimal 2 orang.
“Saya rasa manfaat program Jamsostek ini sangat baik sekali untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pekerja dan keluarganya, meringankan beban hidup keluarga maupun setelah meninggalnya kepala keluarga sebagai pencari nafkah, dan mengurangi angka kemiskinan,” ungkap Bupati. (BG/LBS)