Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Dua pelaku pencurian yang beraksi di Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap petugas Polsek Namorambe. Kedua pelaku yang diamankan yakni Fredianto Tarigan (30) dan Ferdinan Sinuhaji (35), warga Dusun II Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namorambe. Kedunya ditangkap petugas dari tempat terpisah, pada Sabtu (16/12/) dan Minggu (17/12).
Satu pelaku ditangkap di Dusun II Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan satu pelaku lagi diciduk di warung tuak Ismail Dusun II Desa Jati Kesuma Kecamatan Namorambe.
Kapolsek Namorambe, Iptu Ringgas Lubis mengatakan, aksi pencurian kedua pelaku dilakukan di GSJA Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namorambe, Jumat (17/11) malam.
Ketika itu, polisi mendapat laporan dari Andarias bahwa barang inventaris gereja yang berada di gedung telah hilang.
Adapun barang yang hilang berupa keyboard Yamaha, mikrofon wireless merk Wisdow, power mixer, amplifier black spider, speaker monitor 15 inci, speaker aktif 12 inci, 2 buah kipas angin, tabung gas 3 kg, 1 pintu depan buka dua, pintu besi dapur, dan tv LED merk Sharp 42 inci.
“Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp41.350.000,” ujarnya, Selasa (19/12).
Kepada petugas, kedua pelaku berterus terang mengakui perbuatannya. Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 4 buah daun pintu diboyong ke Polsek Namorambe untuk proses lebih lanjut.
“Keduanya dipersangkakan melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (BG/MED)