HUKUMNEWSSUMUT

Kejari Kirim PPK Pengadaan Bibit Kopi ke Rutan, Rekanan DPO

Minggu, 24 Desember 2023, 15:33 WIB
Last Updated 2023-12-24T08:33:04Z
Tersangka LS didampingi kuasa hukum dan petugas Kejari Dairi, Jumat (22/12/2023) 


DAIRI-BERITAGAMBAR :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, menahan tersangka LS, oknum PPK Pengadaan bibit kopi Tahun Anggaran (TA) 2021 di Dinas Pertanian ,Ketahanan Pangan dan Perikanan Dairi, Jumat (22/12/2023). 


Hal itu disampaikan dalam keerangan pers Kejari Dairi melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra. 


“Untuk tersangka LS selaku PPK dijadikan tersangka. Terhadap tersangka LS kita lakukan penahanan di Rutan Sidikalang Klas 2 B dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” sebutnya.


Ditambahkan, rekanan proyek dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). 


“Dan tersangka WS selaku rekanan sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dairi,” tulis Chandra. (BG/DA)

TRENDINGMore