DAERAHMEDANNEWS

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Minggu, 17 Desember 2023, 14:55 WIB
Last Updated 2023-12-17T07:55:12Z
 Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Medan dari sejumlah perkara yang sudah inkracht.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.



Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar itu merupakan hasil dari tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus). Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Medan.


“Benar, kemarin kita telah memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan yang sudah selesai digunakan di persidangan dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Kajari Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Simon ketika dikonfirmasi, Minggu (17/12).



Dikatakan Simon, barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil sitaan tindak kejahatan sisa tahun 2022 sampai Agustus 2023.



“Adapun barang bukti kejahatan yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis ganja sebanyak 932,5068 gram, sabu sebanyak 190,82 gram, MDMA sebanyak 223,1441 gram, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 42 perkara, Oharda sebanyak 110 perkara, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 2 perkara,” pungkasnya.


Diketahui, dalam pemusnahan barang bukti itu dihadiri dan disaksikan oleh Kabid Berantas BNNP Sumut AKBP Denny R. Situmorang, Bid Labfor Polda Sumut, Kadis Kominfo Kota Medan Arrahman Pane, Kanwil DJBC Sumatera Utara oleh Diki Iskandar. (BG/MED)

TRENDINGMore