Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Sergai. |
SERGAI-BERITAGAMBAR :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2023, bertempat halaman kantor Kejaksaan di Sei Rampah, pada Kamis (30/11).
Pemusnahan barbut tersebut dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sergai di antaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Mayhardy Indra Putra, Kapolres, AKBP Oxy Yudha Pratesta, Bupati diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Faisal Hasrimy, Dandim 0204/DS diwakili Danramil 07/PB, Kapten Inf Abdul Malik dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Kompol Antonius Pangaribuan.
Turut hadir juga, Kasat Narkoba, AKP Juriadi, Kasat Reskrim, AKP JH Panjaitan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sergai, dan jajaran Kejari setempat.
Kajari didampingi Kasi Intelijen, Romel Tarigan dan Kasi BB, Freddy Pasaribu saat diwawancarai awak media menyampaikan, pemusnahan dilakukan setelah melalui hukum tetap dan untuk pembuktian ke masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan bagi siapa pun yang melanggarnya.
“Ada sekitar 232 perkara yang sudah inkracht ditangani Kejari Sergai dan kasus yang paling menonjol adalah penyalahgunaan narkotika,” sebut Mayhardy.
Lanjut Kajari, barbut narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, serta dibuang ke galian tanah yang telah digali. Sementara barbut yang bersifat lainnya dilakukan pembakaran di tong sampah, serta sebagian lainnya dihancurkan dengan martil dan gerinda.
Dari 232 perkara yang telah inkracht, di antaranya kasus narkotika 172 dengan barbut sabu 299,58 gram, ganja 238,78 gram serta ekstasi 92 butir, kasus orang dan harta benda (oharda) 27 dan tindak pidana lainnya 33 perkara.
“Semoga di kemudian hari untuk kriminal dapat berkurang di Kabupaten Sergai. Dari beberapa kasus yang saat ini masih ditangani pihak Kejaksaan, masih ada dalam tahap upaya hukum karena setelah sebelumnya putusan hukuman mati dengan kasus sabu 28 kg,” pungkas Kajari.(BG/SER)