Tersangka bersama barang bukti saat diciduk di Mapolres Tebing Tinggi. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR:
Seorang pria inisial HSS (20) warga Jalan Gunung Arjuna Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi diciduk Petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dari kediamannya atas kepemilikan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Minggu (31/12) menuturkan inisial HSS diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas informasi masyarakat dari kediamannya atas kepemilikan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, Sabtu (23/12).
“Awalnya petugas Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat adanya seorang pria berinisial HSS yang dicurigai memiliki sabu, lalu dilakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Saat di TKP, petugas mengamankan pelaku HSS saat menggenggam 3 paket sabu ditangan kanannya,” jelas AKP Agus.
Dipaparkan AKP Agus, dari penggeledah saat di kediaman HSS di Jalan Gunung Arjuna Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, petugas menemukan beberapa plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp100 ribu dan sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas.
“Barang bukti diduga sabu ditemukan petugas dari tangan HSS saat di ke diamankannya sejumlah 3 paket sabu seberat 0,32 gram. Kini pelaku bersama barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi,” pungkasnya.(BG/TT)