DAERAHNEWSSUMUT

Nizhamul Ditunjuk jadi Pj Bupati Batubara

Minggu, 24 Desember 2023, 14:25 WIB
Last Updated 2023-12-24T07:25:27Z

 

Kabiro Perencanaan dan Organisasi Kemenko Polhukam RI, Nizhamul, menjadi Pj Bupati Batubara.

 

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Mendagri Tito Karnavian menunjuk Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kemenko Polhukam RI, Nizhamul, menjadi Penjabat (Pj) Bupati Batubara, Sumatera Utara.



Nizhamul akan meneruskan kepemimpinan Bupati Batubara Zahir dan Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima yang masa jabatannya akan berakhir pada 27 Desember 2023.


Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Juliadi Zurdani Harahap, menjawab wartawan, Minggu (24/12).


“Sesuai surat Mendagri yang kami terima, Pak Nizhamul dari Kementerian Polhukam ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Batubara meneruskan kepemimpinan kepala daerah di sana yang akan berakhir 27 Desember 2023,” ujar Juliadi.


Juliadi mengatakan Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, akan melantik Nizhamul sebagai Pj Bupati Batubara pada Rabu (27/12) di Rumah Dinas Gubernur. “Akan dilantik Rabu siang,” ujarnya.



Di bagian lain, Pemerintah Provinsi Sumut sendiri masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan kepala daerah Periode 2018-2023, yang berakhir pada tahun 2024.


Juliadi mengungkapkan Pemprov Sumut belum menentukan sikap sebelum ada petunjuk lebih lanjut dari pusat. “Kita menunggu (Pemerintah Pusat), apakah ada turunan atau tidak?. Apakah bisa langsung diimplementasikan, karena keputusan MK tidak bisa langsung mengikat,” ujar Juliadi.



Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, berakhir pada 11 Februari 2024. Plt Bupati Langkat, Syah Afandi, berakhir pada 20 Februari 2024.


Sedangkan, jabatan Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dan Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu akan berakhir 23 April 2024. Kemudian jabatan Bupati Batubara, Zahir berakhir 27 Desember 2023.


Keenam Kepala Daerah tersebut, merupakan Bupati terpilih hasil Pilkada 2018 yang lalu. Namun ada dilantik pada 2018 dan ada juga yang dilantik tahun 2019.



Dikatakan Juliadi, pihaknya sudah mengajukan masing-masing 3 nama calon Pj Bupati keenam daerah tersebut ke Kemendagri RI. Namun sekaitan dengan putusan MK, maka semua pengajuan itu menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. “Mumpung masih ada waktu, sampai akhir tahun. Apakah ini, bagaimana arahan dari Pusat,” jelas Juliadi.


Juliadi menggarisbawahi hanya Bupati Batubara berakhir masa jabatannya tahun ini. Jadi putusan MK tersebut, tidak mempengaruhi terkait pengajuan 3 nama calon Pj Bupati Batubara.


Sebelumnya gugatan masa jabatan dilayangkan ke MK oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.


Mereka mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019.


Jika masa jabatan mereka mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun. Dalam putusan tersebut, menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10 tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.(BG/MED)


TRENDINGMore