HUKUMMEDANNEWS

PN Medan Tuntut Dua Kurir Ganja 133 Kg dari Aceh Hukuman Mati

Selasa, 19 Desember 2023, 18:57 WIB
Last Updated 2023-12-19T11:57:04Z
Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kurir 133 kg ganja. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Dua warga Aceh, Agus Rudiansyah (29) asal Kabupaten Aceh Timur dan Juanda (27) asal Kabupaten Aceh Tamiang, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah tertangkap membawa narkoba jenis ganja seberat 133 kg.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Menuntut, meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda dengan pidana mati,” kata JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (19/12).



Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.


“Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan,” tandas Novalita di hadapan majelis hakim yang diketuai Martua Sagala dan terdakwa yang mengikuti sidang secara daring.


Untuk diketahui, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap pada Juli 2023 lalu.


Kasus ini bermula, ketika terdakwa Agus Rudiansyah bersama terdakwa Juanda dihubungi oleh Sahidul Amri bermaksud menyampaikan agar keduanya menjemput 133 kg bungkus daun ganja ke Pindeng Aceh Timur.


Kemudian, para terdakwa tersebut pergi menuju ke Pindeng Aceh Timur untuk menjemput 133 bungkus daun ganja dengan berat sekitar 133 kg dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal.


Setelah itu, atas perintah Sahidul Amri, kedua terdakwa membawa daun ganja tersebut ke rumah Sahidul Amri yang berada di Medan dan mereka diperintahkan membawa 15 bungkus ganja ke Jalan Polonia Medan.


Namun, saat dalam perjalanan dan tiba di Jalan Sei Batang Serangan, Kecamatan Medan Baru, mobil yang dikendarai para terdakwa tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian dan langsung saja kedua terdakwa tersebut ditangkap.


Dari para terdakwa ditemukan barang bukti sekitar 15 kg daun ganja dari dalam mobil. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan membawa para terdakwa ke rumah Sahidul Amri di Jalan Flamboyan Medan dan di tempat tersebut ditemukan lagi ganja sebanyak kurang lebih 118 bungkus dengan berat sekitar 118 kg. (BG/MED)

TRENDINGMore