HUKUMNEWSSUMUT

Polres Padangsidimpuan Musnahkan Barbut Narkoba

Jumat, 01 Desember 2023, 18:47 WIB
Last Updated 2023-12-01T11:47:40Z
Pemusnahan barang bukti narkotikan yang dilaksanakan Polres Padangsidimpuan.


PADANGSIDIMPUAN-BERITAGAMBAR :


Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.007,51 gram dan ganja 19.915,21 gram merupakan barang bukti (barbut) tangkapan pihak Polres Padangsidimpuan dalam kurun 3 bulan terakhir dimusnahkan.


Pemusnahan barbut dilakukan di kantor Polsubsektor Selatan Polres Padangsidimpuan, pada Jumat (1/12).


Tampak hadi Kapolres, AKBP Dudung Setyawan, Penjabat (Pj) Wali Kota, Letnan Dalimunthe, Dandim 0212/TS, Letkol Inf Amrizal Nasution, Danyon Inf 123/RW, Letkol Inf Emick Chandra Nasution, Wakapolres, Kompol Maju Harahap, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Zulpan Efendi Hasibuan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) diwakilkan Riky Rahman Sigalingging, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diwakili Kasi Pidum, Allan Baskara, Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Kota Padangsidimpuan, Adi mewakili Kepala Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (Utara) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan (Tapsel), serta Kasat Narkoba, AKP J Sidabutar.


Kapolres dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih atas peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat terkait dukungan dalam pengungkapan narkotika di Kota Padangsidimpuan.


“Kegiatan ini juga menghadirkan dari Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk memastikan pemusnahan barang bukti itu benar narkotika,” sebutnya.


Sementara itu, Zulpan Efendi mengapresiasi Kapolres dan jajaran yang telah mengungkap peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan.


“Kita juga meminta peran serta masyarakat apabila mengetahui peredaran


Dari hasil pemeriksaan atau pengujian, jika sabu positif mengandung metamfetamin, begitu juga ganja. (BG/PSP)

TRENDINGMore