KRIMINALNEWSSUMU

Polres Simalungun Bekuk Pencuri Mobil Pikap di Aceh Tamiang, Dua Buron

Minggu, 24 Desember 2023, 14:31 WIB
Last Updated 2023-12-24T07:31:54Z

 

Ketiga pelaku saat diamankan bersama barang bukti.



SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pikap Mitsubishi L300 DSL PU FD warna hitam plat BK 8227 NG milik Sarial Ritonga (33) warga Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam.


Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan barang bukti mobil pikap yang dicuri ditemukan di daerah Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan nomor polisi yang sudah diganti menjadi BL 8338 UP.


“Barang bukti ditemukan bersama seorang pelaku, WY (41) pada hari Rabu, 20 Desember 2023,” katanya.


Kata Ghulam, penangkapan WY berdasarkan hasil dari pengembangan dua tersangka lainnya yang diamankan terlebih dahulu dari lokasi berbeda.


Dilaparkannya, kejadian pencurian berlangsung pada Senin (11/12/23) sekira pukul 05.30 WIB, tepat di depan rumah korban. Kemudian berdasarkan adanya informasi, seorang pelaku W (60) warga Huta III Nagori Bandar Masilam II ditangkap pada Senin (18/12/23).


“Dari interogasi terhadap W, diketahui bahwa ia bekerja sama dengan rekanya B (49), dan WY (41) beserta dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron, yaitu I (38) dan BI (47),” sebut Kasat Reskrim.


Kemudian B ditangkap pada Selasa (19/12/23) di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, beserta barang bukti berupa sebuah Mobil Avanza warna hitam dan berbagai alat yang digunakan dalam pencurian. Lalu tersangka WY beserta barang bukti ditemukan keesokan harinya.


Saat ini, tiga pelaku yang telah ditangkap sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun.


“Kami juga meminta kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi jika melihat atau mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron,”pungkasnya.(BG/SMG)

TRENDINGMore