KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Tanah Karo Amankan Seorang Kakek Diduga Menanam Pohon Ganja

Minggu, 17 Desember 2023, 21:47 WIB
Last Updated 2023-12-17T14:47:14Z
Seorang kakek ditangkap Polres Tanah Karo karena menanam ganja di perladangannya.


T.KARO-BERITAGAMBAR:

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo temukan tanaman ganja di Perladangan Lau Menci Desa Sukanalu Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo, Minggu (10/12) sekira pukul 17.00 WIB.


Seorang kakek MG (60), warga Desa Sigarang Garang Kecamatan Naman Teran, diduga sebagai pemilik tanaman ganja tersebut.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, Minggu (17/12) mengatakan, dari pelaku MG, telah diamankan barang bukti berupa 90 ( sembilan puluh) batang diduga tanaman ganja terdiri dari daun, biji, ranting, batang dan akar dalam keadaan basah, dengan ukuran tinggi tanaman dari 60-305 cm dari ladangnya di Perladangan Lau Menci.



“Awalnya kita amankan MG di rumahnya dan menemukan barang bukti dua pack narkotika jenis ganja kering seberat masing masing netto 9,9 gram dan (sembilan koma sembilan) gram dan 8,85 gram,” jelas Henry.

Dari penemuan kedua barang bukti tersebut, kemudian dikembangkan lagi oleh polisi dengan membawa MG, ke ladangnya di Perladangan Lau Menci. Dan di sana ditemukan 90 batang tanaman ganja yang masih tertanam di atas tanah.


“Jadi MG ini, beberapa hari sebelum penangkapan sudah kita identifikasi dan lakukan penyelidikan terhadapnya, yang kita duga kuat sebagai petani ganja sekaligus pengedar di Desa Sukanalu dan hingga akhirnya Minggu (10/12) berhasil kita ungkap”, tambahnya.


Dari hasil interogasi petugas, MG mengakui kesemua barang bukti narkotika jenis tanaman yakni ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri untuk kemudian akan dijualkannya.



“Turut juga kita amankan barang bukti lain yang terkait yakni satu unit timbangan Dapur warna orange, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan Uang tunai Rp. 300 ribu, saat penangkapan di rumahnya”, kata Henry.


Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan mendalam, Henry menyampaikan saat ini, MG sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo.


“MG sudah kita tahan dalam persangkaan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tuur AKP Henry.(BG/TK)

TRENDINGMore