Petugas menggerebek rumah yang dijadikan tempat pembuatan uang palsu. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Satuan Reskrim Polsek Patumbak, Polda Sumut, membongkar pabrik uang palsu dari salah satu rumah di Jalan Dame Gang Kompak Dusun VII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengukapan itu, Polisi tetapkan tiga orang tersangka turut diamankan, yakni Fahri Riskam (32), M Fikri Tumbul (22) dan Bakti Dinata, seluruhnya warga Jalan Dame Dusun VII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, menyebut ketiga tersangka disergap pada, Jumat (8/12/23) dini hari.
“Polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 16 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar, uang asli sebesar Rp 159.000 dari hasil membelanjakan uang palsu,” kata Kompol Faidir, Rabu (13/12)..
Pihaknya juga mengamankan mesin printer, CPU, 9 lembar kertas HVS ukuran A4, pisau cutter, lakban putih, penggaris besi dan uang palsu.
Kata dia, pengungkapan itu diawali pada, Kamis (7/12/2023) sekira pukul 23.45 WIB, adanya penggunaan uang palsu kepada seorang pedagang sate keliling di Jalan Dame Dusun VII.
Tersangka membayar dengan uang palsu pecahan Rp50.000. Pedagang sate curiga lalu memberitahukannya kepada masyarakat setempat dan pihak berwajib.
“Dari kejadian tersebut tim langsung mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku dan mengembangkan kasusnya,” kata Faidir.
Selanjutnya, pada Jumat (8/12/2023) dinihari, polisi melakukan penangkapan terhadap M Fikri dan Fahri Riskan di Jalan Dame Gang Kompak III.
Kepada polisi, mereka mengaku, praktik pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut dilakukan bersama Bakti dan Billy Yaser, yang kini dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas kemudian menggerebek lokasi pembuatan (pabrik) uang palsu tersebut di Rumah Fahri Riskan Jalan Dame Gang Kompak Dusun VII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Kini Para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke kantor. Kita masih mengembangkan kasusnya,” tambahnya.(BG/DS)