Keempat tersangka di Mapolsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai. |
TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR :
Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai berhasil meringkus empat orang diduga anggota sindikat pengedar sabu-sabu, Minggu (10/12) dinihari.
Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Syaifuddin dalam keterangannya, Kamis (14/12) mengatakan keempat tersangka masing-masing AS (22) warga Jalan Benteng Lingkungan III MB (18) warga Jalan Pintu Air– Kelurahan Pasar Baru.
Kemudian TAP (18) Desa Pematang Sei Baru, Kabupaten Asahan dan MYS (30) warga Jalan Sei Agul Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang yang menyebutkan bahwa di Jalan Pintu Air III Kelurahan Pasar Baru sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu -sabu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan dan sekira pukul 00.30 WIB, seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang disebutkan terlihat mengendarai sepeda motor warna hitam tanpa plat melintas di Jalan Peringgan, Kelurahan Pasar Baru.
Personel Polsek Sei Tualang Raso kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan soal kepentingan pria itu di sana.
Kepada polisi, pria yang mengaku berinisial AS itu akhirnya mengaku baru saja membeli satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp760.000.
Setelah itu dia mengeluarkan satu bungkusan plastik kecil dari dalam saku celananya diduga berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang di Polsek Sei Tualang Raso berat kotornya 2.52 gram.
“Tersangka AS mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang bernama MB. Kemudian dilakukan pengembangan dan MB berhasil diamankan di rumahnya bersama TAP, di rumah MB di Jalan Pintu Air III, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso,” beber Syafuddin.
Dari rumah tersebut, polisi kemudian satu bungkus sabu-sabu seberat 1,37 gram dan uang diduga hasil penjualan. MB membenarkan sebelumnya ada menjual satu paket sabu-sabu kepada AS seberat 2,5 gram seharga Rp760.000 dan barang haram tersebt diperolehnya dari TAP.
“Berdasarkan pengakuan TAP ianya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari MYS atas suruhan dari MB,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi memburu MYS di rumahnya di Jalan Sei Agul Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota. Dari sana, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 10,48 gram.
“Keempat tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sei Tualang Raso untuk proses sidik selanjutnya,” ujar Ipda Syaifuddin. (BG/TBA)