Oknum PNS Pemko Tanjung Balai bersama dua rekannya diringkus karena bawa sabu. |
TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR :
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus tiga pria pemilik narkotika jenis sabu seberat 44,75 gram di Jalan Suasa Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Salah satu pelaku yang ditangkap yakni MZ alias J, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Tanjung Balai.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP R Silalahi, Selasa (26/12) mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut tim melakukan penggerebekan dalam sebuah rumah milik IS alias U di Jalan Suasa Lingkungan 6 dan menemukan 3 orang pria yakni IS alias I, MZ PNS Pemko Tanjung Balai alias J dan FL alias P,” jelas AKP R Silalahi.
Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 44,75 gram, uang tunai Rp162.000, 3 unit handphone, 1 set alat hisap sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.
AKP R Silalahi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba, termasuk PNS.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkoba, termasuk PNS,” tegas Kasat Narkoba.
Berikut identitas ketiga pelaku IS alias U (45) warga Jalan Suasa Lingkungan 4 Kecamatan Tanjung Balai Utara; MZ alias J (37), PNS Pemko Tanjung Balai, warga Jalan Perak Kecamatan Tanjung Balai Utara; FL alias P (40) warga Jalan DTM Abdullah Komplek Mujur Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.(BG/TBA)