NEWSSUMUTUPDATE

Tambang Ilegal Bitcoin, Polda Sumut Amankan 26 Orang dan Sita Ribuan BB

Minggu, 24 Desember 2023, 16:17 WIB
Last Updated 2023-12-24T09:17:37Z
Barang bukti penambangan uang digital ilegal alias bitcoin. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengamankan 26 orang dan ribuan barang bukti dari kasus penambangan ilegal uang digital alias bitcoin di Medan.


“Kita sudah amankan 26 orang dari pengungkapan ini. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan agar nantinya dapat diketahui siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dari perkara ini,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu (24/12/23) siang.


Agung mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya juga menyita 314 unit mesin atau server bitcoin senilai Rp6,5 miliar. Selain itu, disita pula 1 unit laptop, 3 unit DVR CCTV, 1 unit handphone, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB.


Turut pula disita 1 unit meteran kWh, 20 modem, 440 meter kabel listrik, 11 unit CPU, 1 set monitor, serta 1 bundel dokumen penerimaan dan pengiriman server.


Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut mengungkap 10 lokasi tempat operasional penambangan ilegal uang digital alias mesin bitcoin di Kota Medan. (BG/MED)

TRENDINGMore