EKONOMINASIONALNEWSSUMUT

Ini Cara Daftar untuk Bisa Beli LPG 3 Kg yang Kini Wajib Pakai KTP

Senin, 01 Januari 2024, 13:35 WIB
Last Updated 2024-01-01T06:35:59Z

 

Satu unit truk pengangkut gas LPG berukuran 3 Kg.

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Mulai hari ini, Senin 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kg akan dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Jika belum terdata, pengguna harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.



Pembelian LPG 3 kg yang dibatasi bertujuan untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.


Karenanya masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri di pangkalan LPG terdekat agar dapat membeli LPG Tabung 3 kg. Pendaftarannya pun mudah, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.



"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam situs resmi Kementerian ESDM, dikutip Senin (1/1/2024).


Lantas, bagaimana cara daftar untuk beli LPG 3 kg? Mengutip dari situs MyPertamina, berikut cara daftar untuk beli LPG 3 kg:


Cara Daftar untuk Beli LPG 3 KG


1. Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)


2. Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan


3. Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.


Sebagai catatan pengguna dapat melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg di lebih dari 1 pangkalan, tetapi pendaftaran hanya dapat dilakukan di 1 pangkalan. Pengguna dapat melakukan pembelian di pangkalan mana saja walaupun pangkalan tersebut berada di luar domisili yang tertera di KTP pengguna.


Masyarakat yang Bisa Beli LPG 3 Kg


Adapun target atau sasaran dari pendistribusian LPG Tabung 3 kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yaitu:


1. Rumah tangga

Rumah tangga yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 kg adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.


2. Usaha mikro

Usaha mikro yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 kg adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.


3. Petani

Petani yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 kg adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektas, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.



4. Nelayan

Nelayan yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 Kg adalah orang yang melakukan penangkapan ikan guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.(BG/NET)

TRENDINGMore