HUKUMMEDANNEWS

JPU Tuntut Hukuman Mati Kurir Sabu 9 Kg di PN Medan

Kamis, 11 Januari 2024, 20:59 WIB
Last Updated 2024-01-11T13:59:42Z
JPU Trian Adhitya Ismail saat membacakan tuntutan di PN Medan. 



MEDAN-BERITAGAMBAR :


Andhi (39), kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 9 kg asal Kecamatan Medan Timur Kota Medan dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas JPU Trian Adhitya Izamil, di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Kamis (11/1/2024).



Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.


Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa.


Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada 6 Juli 2023 lalu. Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan lokasi tersebut. Sesampainya di tempat tersebut, sekira pukul 13.00 WIB petugas melihat Dinasari Hasibuan bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat berplat kendaraan BK 6543 RAZ warna hitam dan berhenti di Jalan Meteorologi VI.


Setelah itu, datang terdakwa Andhi dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dengan plat kendaraan BK 5353 AJU berwarna hitam.


Selanjutnya, langsung saja petugas kepolisian menangkap pun Dinasari Hsb dan Andhi. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andhi dan menemukan sejumlah barang bukti (barbuk) narkoba.


Barbuk narkoba tersebut di antaranya, yaitu sabu seberat 9 kg, ganja seberat 115,03 gram, dan pil ekstasi sebanyak 49,5 butir. Kemudian, kedua terdakwa beserta sejumlah barbuk tersebut diamankan ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (BG/MED)

TRENDINGMore