HUKUMMEDANNEWS

Jumidah Kurir Ganja 140 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Kamis, 18 Januari 2024, 07:17 WIB
Last Updated 2024-01-18T00:17:16Z

 


JPU saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Jumidah yang diikuti terdakwa secara daring. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Terdakwa Jumidah (38), wanita asal Kecamatan Medan Maimun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/2024).


Dia didakwa menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140 kilogram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


Dalam membacakan nota dakwaannya di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Roceberry Christanthy Damanik selaku JPU menyebutkan awal terungkapnya kasus ini.


“Perkara ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil melewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo,” ucapnya.


Selanjutnya, sambung Jaksa, petugas BNNP Sumut tersebut melakukan penyelidikan dan pengawasan. Alhasil, mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.


“Setalah itu, petugas BNNP Sumut memberhentikan mobil Toyota Avanza yang dicurigai sedang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil itu ada 3 orang laki-laki dan langsung dilakukan penggeledahan,” sambung Roceberry.


Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Roceberry, dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 buah karung berisikan 140 bungkus ganja dengan berat 140.000 gram (140 kg).


“Saat diinterogasi salah satu saksi bernama Salman (berkas penuntutan terpisah) mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah. Kemudian, petugas BNNP Sumut pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa di gerbang tol Bandar Selamat,” sebutnya.


Atas perbuatannya tersebut, sambungnya, terdakwa Jumidah terancam maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.


“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Jaksa Roceberry.(BG/MED)

TRENDINGMore