HWN terpidana jaket merah (tengah) saat dieksekusi ke Ruta Kelas II B Sdikalang. |
DAIRI-BERITAGAMBAR :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengeksekusi oknum ASN HWN, terpidana pemalsuan surat, ke Rumah Tahanan Kelas II B Sdikalang, Senin (8/1/2024).
Kasi Intel Kejari Dairi Irwanta Tarigan mengatakan, HNW dieksekusi setelah sebelumnya dua kali dipanggil dan menyerahkan diri.
“Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1186 K./Pid/2023 tanggal 10 Oktober 2023, sudah kami laksanakan sesuai tugas kami, yaitu mengeksekusi terpidana ke Rutan Kelas II B Sidikalang. Jadi, tugas kami dalam perkara ini sudah selesai,” ujar Erwinta Tarigan.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Sidikalang, Herman Wilson Naibaho dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannnya sesuai kebenaran.
Majelis hakim di PN Sidikalang sesuai putusan Nomor 164/Pid.B/2022/PN Sdk tanggal 10 April 2023, menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan memerintahkan agar Herman ditahan.
Namun, pada pengadilan banding, majelis hakim tinggi kemudian membebaskan Herman Wilson Naibaho dari dakwaan primer dan subsider kasus tersebut, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 630/PID/2023/PT MDN.
Selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Herman bersalah.
Sebelumnya, dua oknum ASN di Pemkab Dairi ditetapkan tersangka sebagai dalam kasus pembuatan surat palsu dari instansi pemerintah.
Kasus itu bermula dari pengaduan Frans Toni Hutagalung ke Polres Dairi sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/377/X/2021/SPKT/POLRES DAIRI/POLDASU pada 11 Oktober 2021 lalu. (BG/DA)