HUKUMNEWSSUMUT

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kamis, 25 Januari 2024, 22:23 WIB
Last Updated 2024-01-25T15:23:57Z
Pemusnahan barang bukti di Kejari Binjai.




BINJAI-BERITAGAMBAR :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, bertempat di Kantor Kejari Binjai, Kamis (25/1/2024).


“Barang bukti yang dimusnahkan dari 117 perkara yang sudah inkrah,” ujar Kepala Kejari Binjai, Jufri SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting.


Ia menambahkan, 117 perkara yang sudah inkrah itu merupakan periode dari Agustus 2023 sampai Desember 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika seberat 315,27 gram, harta benda sebanyak 25 perkara, keamanan dan ketertiban umum sebanyak 7 perkara serta handphone sebanyak 16 buah.


Dari 117 perkara itu, terdapat 85 perkara narkotika dengan rincian barang bukti 315,27 gram sabu, 533 butir pil ekstasi dan 67,05 gram daun kering ganja.


Kepala Kejari Binjai Jufri SH MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.


Selain itu, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.


“Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai kegiatan rutin Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana. Selain itu agar barang bukti tidak dipergunakan lagi dan untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti di Kejaksaan Negeri Binjai,” tutupnya.


Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender yang dilarutkan bersama air. Sementara barang bukti ganja dan yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (BG/BJ)

TRENDINGMore