HUKUMNEWSSUMUT

Kejari Deli Serdang Tahan Rekanan Pembangunan PSC 119 Dinkes

Jumat, 26 Januari 2024, 07:36 WIB
Last Updated 2024-01-26T00:36:17Z

 

Satu tersangka saat menjalani pemeriksaan di Kejari Deli Serdang.


DELISERDANG-BERITAGAMBAR :

Diperkirakan rugikan negara Rp 196.389.198. Dua orang rekanan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung PSC (Public Safety Center) 119 di Dinas Kesehatan Deli Serdang tahun 2021.



Penetapan kedua tersangka itu disampaikan Kajari Deli Serdang, Mochamad Jeffry SH MHum, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen, Boy Amaly SH, Kamis (25/1/2024).


Kedua tersangka bernisial AAS (48) warga Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deli Serdang, selaku Direktur CV CC dan EI (46) warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, selaku pelaksana pekerjaan CV CC.



Kedua tersangka didakwa dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.



Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, kedua tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung PSC 119 di Dinas Kesehatan Deli Serdang tahun 2021 mengakibatkan kerugian negara Rp 196.389.198.


Guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak serta menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, keduanya ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli.


Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) medan, untuk disidangkan.(BG/DES)

TRENDINGMore