DAERAHNEWSSUMUT

KPU Binjai Kawal Proses Sortir dan Lipat 1,1 Juta Lembar Surat Suara Pemilu 2024

Kamis, 11 Januari 2024, 18:53 WIB
Last Updated 2024-01-11T11:53:32Z
Terima 1,1 Juta Lembar Surat Suara Pemilu 2024, KPU Binjai Kawal Proses Sortir dan Lipat Kantor KPU Kota Binjai.



BINJAI-BERITAGAMBAR :


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menerima sebanyak 1,1 juta lembar surat suara dari Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (Sumut) untuk Pemilu 2024. Surat suara tersebut mencakup pemilihan Presiden, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Binjai.


Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan Sumber Daya Manusia KPU Binjai, Arie Nurwanto menyampaikan penerimaan surat suara dilakukan secara bertahap sejak 3 Januari 2024. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk KPU Binjai, Bawaslu Kota Binjai, dan Kepolisian.


“Kami menerima 1,1 juta surat suara Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kota Binjai dari KPU Sumatera Utara sejak tanggal 3 Januari 2024,” ujar Arie pada mistar.id saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).


Surat suara yang telah diterima akan mengalami tahap sortir dan lipat, yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang bertugas. Proses ini akan diawasi secara ketat untuk memastikan kelancaran dan keakuratan setiap langkahnya.


“Pada hari pertama sortir dan lipat, KPU Binjai fokus pada surat suara DPR RI sebanyak 220.651 lembar beserta surat cadangan. Proses ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB setiap harinya,” tambahnya.


Arie yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kota Binjai, menjelaskan pada hari pertama sortir dan lipat ditemukan 2 lembar surat suara mengalami kerusakan.


Terkait honorarium yang diberikan kepada masyarakat yang terlibat dalam pelipatan surat suara sesuai dengan kontrak kerjasama, yakni Rp350 per surat suara untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota, serta Rp250 per surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.


“Selama proses sortir dan lipat pada hari pertama, kami menemukan 2 surat suara yang mengalami kerusakan. Masyarakat yang terlibat mendapatkan gaji sesuai kontrak kerjasama sebesar Rp250-Rp350 per lembar,” jelasnya.


Arie juga menyampaikan informasi terkait pelaksanaan logistik yang melibatkan partisipasi masyarakat sebanyak 200 orang, diharapkan dapat diselesaikan dalam rentang waktu lima hingga enam hari mendatang.


Proses pengelompokan akan dilakukan di Kantor KPU dan ruang pertemuan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Binjai.


“Lokasi pengerjaanya di dua kantor berbeda, tujuannya menyelesaikan tugas ini (sortir) dalam waktu lima hingga enam hari kedepan,” tambahnya.(BG/BJ)

TRENDINGMore