Tersangka kepemilikin ganja yang diamankan di Labuhanbatu. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Sebanyak 6 orang diamankan personel Polres Labuhanbatu setelah tertangkap tangan memiliki ganja di Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Sabtu (28/01/2024). Kasi Humas AKP Porlando Napitupulu membenarkan peristiwa tersebut.
Porlando menyebutkan pihaknya telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka atas kepemilikan, serta mengkonsumsi narkotika jenis ganja secara bersama-sama. Keenamnya adalah DCS (33), EP (44), MJN (37), MGP (33), TS (36) dan BS (56).
“Pengungkapan ‘pesta’ ganja itu berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Tim langsung bertindak ke lokasi yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Ramadhan Hilal,” ungkap Porlando.
Kemudian AKP Porlando Napitupulu menjelaskan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dan selanjutnya disita.
“Berupa tiga batang lintingan rokok yang berisi campuran ganja dengan berat 3,63 gram dan 1 bungkus gulungan kertas berisi ganja dengan berat 1,35 gram. Berikut satu unit handphone,” tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi, diperoleh informasi jika ganja itu diperoleh dari tersangka DCS, yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh tom opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.(BG/LB)