DAERAHNEWSSUMUT

Ombudsman RI Beri Penilaian Pelayanan Publik ke Wali Kota P.Siantar

Rabu, 24 Januari 2024, 08:27 WIB
Last Updated 2024-01-24T01:27:20Z

 

Ombudsman RI serahkan opini penilaian pelayanan publik kepada Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.



PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :


Sebanyak 33 Pemerintah Kota/Kabupaten menerima hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).


Pemko Pematangsiantar meraih zona hijau kategori B opini kualitas tinggi.


Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menerima langsung piagam dan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (23/1/2024).



Piagam dan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 diserahkan langsung anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, serta disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Arief S Trinugroho.


Sebanyak 6 Kabupaten/Kota mendapat opini kualitas sedang, 15 Kabupaten/Kota opini kualitas tinggi dan 12 Kabupaten/Kota Opini kualitas tertinggi. Dari 8 Kota di Provinsi Sumut, Pemko Pematangsiantar berada di urutan keempat.


Urutan pertama, diraih Pemko Binjai dengan 90,72 (zona hijau) kategori A. Pemko Gunungsitoli dengan nilai 85,43 (zona hijau) kategori B. Pemko Tanjungbalai dengan 84,68 (zona hijau) kategori B. Dan Pemko Pematangsiantar dengan nilai 81,55 (zona hijau) kategori B.


Kemudian, Pemko Padangsidimpuan dengan nilai 79,71 (zona hijau) kategori B opini kualitas tinggi. Pemko Medan 76,65 (zona kuning) kategori C opini kualitas sedang. Pemko Tebing Tinggi dengan nilai 76,60 (zona kuning) kategori C opini kualitas sedang. Pemko Sibolga dengan nilai 74,74 (zona kuning) kategori C opini kualitas sedang.


Dadan mengatakan, ada 4 indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian, yaitu input, proses, output dan pengelolaan pengaduan.


“Input itu termasuk di dalamnya, misalkan ada kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Jadi kompetensi SDM atau penyelenggara pelayanan publik ini mumpuni atau tidak dengan tugasnya masing-masing. Itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan,” katanya.



Dadan bilang, dari sisi proses, pihaknya menilai prosedural layanan publik. Kemudian, dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.


“Jadi para pengambil kebijakannya kita nilai. Kemudian pelaksana pelayanan publiknya kita nilai juga. Itu dari sisi input. Dari sisi proses, kita menilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau tidak. Dari sisi input proses output nya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembalikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri,” ucapnya.(BG/PS)



TRENDINGMore