DAERAHNEWSSUMUT

Pemkab Deliserdang Bahas Pengungsi Rohingya di Karang Gading

Kamis, 04 Januari 2024, 19:15 WIB
Last Updated 2024-01-04T12:15:51Z

 


Bupati Deli Serdang M Ali Yusuf Siregar memimpin rapat pembahasan penanganan pengungsi Rohingya di Ruang Rapat lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (4/1/24). 




DELISERDANG-BERITAGAMBAR :


Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar mengatakan, persoalan pengungsi Rohingya akan dibicarakan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kehadiran para pengungsi di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, disebut mendapat banyak penolakan dari masyarakat sekitar.


“Hal ini juga harus dibicarakan kepada pihak lebih tinggi, yaitu gubernur. Karenanya, sebelum ada kebijakan dari gubernur, saya berharap aparat desa dan Babinsa serta Bhabinkamtibmas harus terus berjaga tempat tersebut,” katanya.


Bupati Ali Yusuf menyampaikan hal itu saat memimpin rapat pembahasan penanganan pengungsi Rohingya di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (4/1/2024).


Ia menilai, pembahasan terkait pengungsi Rohingya perlu dilakukan untuk menghindari konflik sosial dengan masyarakat setempat.


“Bagaimana menjaga supaya jangan terjadi konflik sosial antara masyarakat lokal,” tegas Bupati.


Senada juga disampaikan Kepala Dinas Sosial Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan.


Kata Rudi, tantangan pemerintah dalam menyediakan tempat yang layak kepada pengungsi adalah bagaimana agar tidak terjadinya kecemburuan sosial oleh masyarakat setempat.


“Kami memahami, tempat penampungan sementara ini bukan satu atau dua bulan, namun bisa bertahun-tahun dan ini akan menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat,” katanya.


Hal itu pulalah, tambah Rudi, menjadi alasan yang memberatkan Pemkab Deli Serdang menyediakan tempat penampungan sementara yang layak.


“Saran kami, penampungan sementara ini dipindah-pindahkan saja. Jangan menetap di satu tempat,” lanjut Rudi.


Sementara itu, Kepala Rudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar, pengungsi Rohingya yang berada di Desa Karang Gading saat ini sebanyak 157 orang.


“Terdapat pengungsi yang paling muda umur dua bulan dan ada 26 keluarga dan 43 single. Mereka datang dari kamp pengungsi di Bangladesh,” terangnya.


Dijelaskannya, berdasarķan Peraturan Presiden (Perpres) No 125 Tahun 2016, mengamanatkan langkah-langkah awal, harus adanya tempat penampungan sementara.


Kemudian, kepala daerah menyampaikan ke pusat dengan komando tertinggi dari Kemenkopolhukam untuk selanjutnya dapat ditampung di Community House dan kepala daerah menentukan satuan tugas penangan pengungsi luar negeri untuk sementara waktu. (BG/DS)



TRENDINGMore